Selasa, 05 November 2013

PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk

 PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk








Cara Membuat Sebuah PT
Langkah-langkah Utama Dalam Mendirikan Sebuah PT:

1. Membuat akte perusahaan ke notaris. Akte ini biasanya berisi :
a. Nama Perusahaan
b. Bergerak di bidang apa
c. Nama para pemilik modal
d. Pengurus perusahaan seperti : Direktur Utama, Direktur dan Komisaris

2. Mendapatkan surat keterangan domisili usaha. Surat ini didapat dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa dima perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini camat mengeluarkan surat yang sama.

3. Mengurus NPWP perusahaan
NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkannya, kita memerlukan salinan akte
perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya hanya butuh waktu dua jam untuk
mendapatkan NPWP.

4. Mendapatkan surat keputusan pendirian perusahaan dari departemen Hukum dan HAM.
Biasanya ini diurus oleh notaris dan biasanya notaries menyerahkan salinan akte perusahaan, surat keterangan domisili dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.

5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relative sama di berbagai tempat.

6. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relative sama
untuk berbagai daerah.

Syarat Pendirian PT:
1. Nama PT (3 Opsi)
2. Bidang Usaha (7 Bidang)
3. Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
4. Klasifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar)
5. Nama Direktur Utama (Pimpinan Tertinggi)
6. Copy KTP Pemilik Modal
7. Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
8. NPWP Direktur Utama
9. Foto Direktur Utama 2 Lbr (Ukuran 3x4) atau (4x6 u wilayah Bogor)
10. Nama dan Copy KTP Komisaris
11. Surat Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa Menyewa Tempat Usaha
13. No. Telepon Perusahaan
14. Deah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan Kena Pajak (PKP))
15. Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui sdep. Hukum dan HAM)


SEJARAH PT BANK RAKYAT INDONESIA
Pada tanggal 16 Desember 1875, Raden Wiriatmaja dan kawan-kawan mendirikan "De Poerwokerto Hulp-en Spaarbank Der Inlandshe Hoofden" (Bank Penolong dan Tabungan bagi Priyai Poerwokerto) dengan akta otentik dibuat oleh E. Sienburgh Asisten Residen.
Tahun 1896 W.P.D De Wolf Van Westerrode Asisten Residen Poerwokerto yang menggantikan E. Siendburgh bersama AL Schieff, mendirikan "De Poerwokerto Half Spcicir- en Land Boirwcrediet Bank" sebagai kelanjutan "De Poerwokerto Hulf-en Spaar Der Inlandesche Hoofden
Pada tahun 1898 dengan bantuan dari Pemerintan Belanda didirikan Volksbanken atau Bank Rakyat. Daerah keijaan meliputi wilayah administrasi Kabupaten atau Afdeling, sehingga kemudian Volksbanken disebut pula sebagai Afdeling Bank.
Ternyata Volksbanken saat ini menjalani kesulitan, sehingga Pemerintah Hindia Belanda turut campur tangan dalam perkreditan rakyat. Dengan mendirikan Diens der Volksbanken (Dinas Perkreditan Rakyat) pada tahun 1904 yang membantu Volksbanken secara immaterial dengan tambahan modal bimbingan, pembinaan dan pengawasann. Dengan demikian perkreditan rakyat sekaj tahun 1904 menjadi Engeringzorg (tugas pemerintah).
Pada tahun 1912 Pemerintah Hindia Belanda mendirikan lembaga berbadan hukum dengan nama Centrale Kas yang berfungsi sebagai Bank Sentral bagi Volksbanken tidak dapat berjalan dengan baik. Untuk mengatasi kesulitan tersebut, maka pada tahun 1934 didirikan Algemeene Volksbanken bank (AVB) yang berstatus badan hukum Eropa. Modal pertama berasal dari Likuidasi Centrale Kas ditambah dengan kekayaan bersih Volksbanken.
Pada zaman kedudukan Jepang AVB di Pilau Jawa diganti namanya menjadi Syoomin Ginko (Bank Rakyat) berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Oktober 1942.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1946, maka ditetapkan berdirinya Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Pemerintah yang semula berturut-turut bernama Algemeene Volksbanken Bank (AVB) dan Syoomin Ginko.
Dengan Surat Keputusan Menteri Kemakmuran RIS tanggal 16 Maret 1959, Direksi Bank Rakyat Indonesia dari Negara bagian RI 1945 dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta Direksi BARRIS, akan tetapi surat keputusan tersebut mendapat protes dari pasa Federalis sebab secara nyata kantor besar BARRIS belum ada, sehingga Menteri Kemakmuran RIS meralatnya dengan menamakan Direksi baru itu dengan nama Direksi A VB atau Bank Rakyat.
Meskipun pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara RIS dengan UNDS 1959 negara RI dijadikan Negara kesatuan, akan tetapi Algemeene Volkscrediet Bank baru dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1951 menjadikan Bank Menengah.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden yang menyatakan kembali kepada UUD 1945 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Nomor 41 tahun 1960 dibentuk Bank Koperasi, Tani dan Nelayan yang disingkat BKTN. Dalam bank ini seterusnya berturut-turut dilebur dan diintegrasikan menjadi :
1.    Bank Rakyat Indonesia berdasarkan PERPPU Nomor 43 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960.
2.    PT. Bank Tani Nelayan berdasarkan PERPPU Nomor 43 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960.
3.  Nedelandsche Hendej Mij (NHM) yang dinasionalisasikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1960 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261-161/BUM II tanggal 30 November 1960 diserahkan ,kepada bank Koperasi, Tani dan Nelayan.
Namun sampai integritas ketiga Bank Pemerintah ini terlaksana, semua Bank Umum Negara serta Bank Tabungan Pos berdasarkan PenpresNomor 8 tahun 1965 disatukan dengan Bank Indonesia, sebagai suatu langkah kebijaksanaan Pemerintah menuju pembentukan Bank Tunggal, BKTN diintegrasikan pula kedalam Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan berdasarkan Penpres Nomor 42 tahun 1965 dan Nomor 7 tahun 1965.
Ketika Penpres tersebut baru berjalan satu bulan, keluarlah Penpres Nomor 17 tahun 1965 tentang pembentukan Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (ex BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara IndonesiaUnit II.
Selanjutnya Bank Negara Indonesia Unit II (ex Pelabuhan Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tani serta Nelayan) dalam sehari-hari bekeija dengan nama Bank Negara Indonesia Unit Eksim.
Pada akhir 1968 berdasarkan Undang Undang Pokok Perbankan dan Undang Undang nomor 13 tahun 1968 tentang Undang Undang Bank Sentral dikembalikan dan Bank Negara Indonesia Unit II bidang Rural/Eksim dijadikan Bank-Bank milik Negara dengan nama :
1.    Bank Rakyat Indonesia yang menampung segala hal dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Rakyat Indonesia dibidang Rural dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 1968.
2.    Bank Ekspor-Impor yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Rakyat Indonesia Unit II bidang Eksim dan Undang Undang Nomor 22 tahun 1968.
Pada akhirnya Surat Keputusan Direksi BRI No.Kep.S.67-DIR/12/1982, Direksi BRI menetapkan bahwa hari jadi Bank Rakyat Indonesia adalah tanggal 16 Desember 1985.
Berdasarkan UU No.7/1992 tentang Perbankan dan Kep. Menku No.Kep.603/M/IV/12/1962 pada tanggal 25 Maret 1992 dan pada pasal 21 ayat UU No.7 tahun 1992 tersebut maka suatu Bank Umum di Indonesia harus berbentuk salah satu Badan Hukum yang ada di bawah ini :
1.                  Perusahaan Perseroan
2.                  Perusahaan Daerah
3.                  Koperasi
4.                  Perusahaan Terbatas
Sehubungan dengan hal itu Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank Umum baru menyesuaikan bentuk hukumnya menurut Undang Undang Perbankan yang baru tersebut. Sebagai dasar peralihan bentuk badan hukum tersebut adalah PERPPU No.31 tahun 1992 tentang penyesuaian bentuk hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseorangan (PERSERO) dimana peralihan bentuk hukum menjadi PERSERO ini tidak merubah statusnya sebagai Badan Usaha Milik Negara.
Pelaksanaan pendirian PERSERO tersebut telah dilaksanakan dengan akte notaries No.133 pada tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh dan dihadapkan Muhani Salin SH. Notaris di Jakarta.
Sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan RI No.S/940/MK.01/1992 tertanggal 31 Juli penyesuaian berbentuk hukum tersebut tidak didahului dengan cara pembubaran bank Rakyat Indonesia (bentuk badan sesuai hukum lama).
Selanjutnya sebutan Bank Rakyat Indonesia pun secara otomatis berubah menjadi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) dan ini berlaku bagi cabang-cabang yang berdiri. Anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya yang terakhir telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4 November Nomor 88 tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 11053.



Manfaat struktur organisasi adalah mempermudah proses pencapaian tujuan dari suatu lembaga, dalam hal ini bank atau perusahaan pada umumnya dan PT. Bank Rakrat Indonesia. Tbk pada khususnya. Dengan adanya struktur organisasi ini dapat diketahui asal kesalahan atau penyimpangan di dalam suatu proses kegiatan.
Selain itu juga dengan adanya struktur organisasi ini dapat memberikan ketegasan dalam hal batas wewenang dan tanggung jawab kepada masing-masing pejabat atau orang yang akan ditugaskan ini maka mereka akan dapat menunaikan tugasnya dengan baik. Sesuai dengan SK No.Kep.SUU/1650/1977 tanggal 19 September 1977 mengenai pokok-pokok organisasi PT. bank Rakyat Indonesia, Tbk maka struktur organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk saat ini terdiri dari :
1.     Tingkat kepemilikan
Pada tingkatan ini kepemilikan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk dimiliki oleh pemegang saham (RUPS).
2.     Tingkat Penetapan Arah Strategi dan Kebijakan perusahaan Pada tingkatan ini terdiri dari:
a.        Dewan Komisaris
b.        Direksi
c.        Komite Audit
d.        Dewan Pengawasan Syariah
3.     Tingkat Implementasi Operasi dan Manajemen Pada tingkatan ini terdiri dari:       
a.      Dipimpin oleh Direktur Utama/CEO (Chief Eksekutif Officer)
b.      Audit Intern
c.      Divisi Sekretariat Perusahaan

Dimana CEO membawahi:
1.) COO (Chief Operating Officer) atau Direktur Bisnis Mikro dan Ritel, terdiri dari:
 Divisi Mikro
a.       Desk IVP
b.      Divisi Bisnis Ritel
c.       Divisi Customer Banking
d.      Unit Usaha Syariah
e.       Kanwil

2.) COO atau Direktur Bisnis Menengah, terdiri dari:
a.       Divisi Agribisnis
b.      Divisi Bisnis Umum
c.       Divisi Kredit Program
d.      Kantor Cabang Khusus
e.       Kanwil

3.) COO atau Direktur Pengendalian Kredit, terdiri dari:
a.       Divisi Analisis Resiki Kredit
b.      Divisi Restruk dan Penyelesaian Kredit Bermasalah
c.       Divisi Administrasi Kredit
4.) COO atau Direktur Keuangan Internasional, terdiri dari:
a.  Divide Treasury
b.  Divisi Akuntansi Manajemen dan Keuangan
c. Divisi Administrasi dan Operasional
d. Unit Kerja Luar Negeri

5.    ) COO atau direktur Operasional, terdiri dari:
1.    Divisi Operasional
2.     Divisi Teknologi dan Sistem Informasi
3.    Divisi Manajemen dan Sumber Daya Manusia
4.    Divisi Logistik
5.    Divisi Pendidikan dan Pelatihan
6.    )COO atau Direktur Kepatuhan, terdiri dari:
1.      Divisi Kepatuhan dan Manajemen Resiko
2.      Divisi Renstra
c)   Divisi Hukum

Dan adapun struktur organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Parung saat ini
terdiri dari:
a.                     Kepala BRI Unit/Pimpinan BRI Unit
Adalah petugas bank yang diberi tanggung jawab dan wewenang untuk memimpin atau mengelola usaha suatu BRI Unit.
b.                     Mantri BRI Unit
Adalah petugas BRI Unit yang diberi tangung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas-tugas lapangan atau kunjungan untuk kegiatan penjaman, simpanan dan jasa bank lainnya.
3.          Teller BRI Unit
Adalah petugas BRI Unit yang berwenang mengelola kas dan berfungsi sebagai Deskman, sebagai Kasir yang juga mempunyai wewenang fiat bayar.
4.           Deskman/Pembukuan
Adalah petugas BRI Unit yang berwenang melakukan administrasi pembukuan dan berfungsi pula sebagai berikut:
a.                  Petugas yang berwenang melayani transaksi dan aplikasi.
b.                  Petugas yang berwenang melaksanakan posting transaksi atau pembukuan.

PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk merupakan Bank Pemerintah yang melakukan usaha Bank Umum, seperti Bank-Bank pemerintah lainnya. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa perbankan.
Kegiatan usaha PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk lebih diarahkan kepada perbaikan ekonomi dan pembayaran ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha Bank-Bank Umum, yaitu dalam pengumpulan dana bank, melakukan usaha simpanan da penyaluran dananya dalam bentuk kredit.
Selain itu juga PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk juga memberikan jasa-jasa perbankan dalam negeri maupun luar negeri. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan produk-produk yang disediakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk yaitu:
1.         Usaha Simpanan
Pelayanan yang diberikan adalah usaha yang sangat mendominasi bagi PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk dan juga merupakan produk yang menjadi ketetapan untuk ditawarkan kepada masyarakat penabung, usaha ini meliputi:
a.         Giro BRI dalam rupiah dan valas (GIROBRI)
b.        BRITAMA
c.         Simpanan Pedesaan (SIMPEDES)
d.        Simpanan Masyarakat Kota (SIMASKOT)
e.         Deposito Berjangka BRI (DEPOBRI)
f.          Sertifikat Deposito BRI (SERTIBRI)
2.        Usaha Jasa bank
PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk ternyata mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan untuk mengadakan transaksi dengan pihak lain, untuk itu PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk mengeluarkan berbagai jenis produk pelayanan yang dapat digunakan oleh masyarakat berupa:
a.                                 Dalam Negeri
a)   Pengiriman Uang Dalam negeri (Transfer)
b)   Inkaso
c)   Perantara perdagangan Efek/Saham/Surat-surat Berharga Pasar Uang
d)   Jaminan Bank
e)   Safe Deposit Box (SDB)
f)    Transaksi Antar Cabang (TAC)
g)   Automatic Teller Mechine (ATM)
h)   Cek Perjalanan BRI (CEPEBRI)
i)     Kliring
b.                                 Luar Negeri
a)   Ekspor
b)   Impor
c)   Transfer Western Union (WU)
d)   Jual Beli Valuta Asing, bank Notes, bank Draft, Travellers Cheque
e)   Penagihan (Collection)
f)    )     Jaminan bank
g)   )     Overseas Loan
3.                  Usaha Pinjaman /Kredit
Usaha pinjaman/kredit kepada PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk dalam bentuk:
a.      Kredit Pengadaan Pangan / Pupuk / Cengkeh
b.      Koperasi
c.      Konstruksi
d.      Kretab / Kresun
e.      Kredit Kecil Investasi (KKI)/Kredit Modal kerja (KKMK)
f.       Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani / Nelayan Kecil (P4K)
g.      Kredit Modal kerja Ekspor (KMKE) / Kredit Modal Kerja Impor (KMKI)
h.      KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)
i.        KKB (Kredit Kendaraan bermotor)
4.                  Jasa Bank Lainnya
Jasa yang diberikan ini adalah jasa yang tidak termasuk diatas, melainkan jasa yang diberikan secara khusus oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk dalam menjawab tantangan yang semakin kompleks yaitu penerimaan setoran dan penyaluran dana, antara lain:
a.          ONH
b.         Orang Tua Asuh
c.          PT. Taspen
d.         BKKBN
e.          PT. Pos Indonesia
f.           PT. TELKOM
g.          PLN
h.         TNI Angkatan Darat/POLRI
i.           Universitas terbuka
j.      Dana Firdaus (Wakaf dan Firdaus)
k.     PBB
l.      Rekening Telepon, Telex, Faximile
m.    Iuran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHF)
n.     SIM Denda Tilang

D.        Kelebihan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
1.      Menjadi bank sehat dan salah satu dari lima bank terbesar dalam asset dan keuntungan.

2.      Menjadi bank terbesar dan terbaik dalam pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.

3.      Menjadi bank terbesar dan terbaik dalam pengembangan agribisnis.

4.      Menjadi salah satu bank go publik terbaik.

5.      Menjadi bank yang melaksanakan good corporate governance secara konsisten.

6.     Menjadikan budaya kerja BRI sebagai sikap dan perilaku semua insan BRI.


sumber :