PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Cara Membuat
Sebuah PT
Langkah-langkah
Utama Dalam Mendirikan Sebuah PT:
1. Membuat akte
perusahaan ke notaris. Akte ini biasanya berisi :
a.
Nama Perusahaan
b.
Bergerak di bidang apa
c.
Nama para pemilik modal
d.
Pengurus perusahaan seperti : Direktur Utama, Direktur dan Komisaris
2. Mendapatkan
surat keterangan domisili usaha. Surat ini didapat dari kantor kelurahan atau
kantor kepala desa dima perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini camat
mengeluarkan surat yang sama.
3. Mengurus NPWP
perusahaan
NPWP perusahaan
adalah mutlak. Untuk mendapatkannya, kita memerlukan salinan akte
perusahaan dan
surat keterangan domisili. Biasanya hanya butuh waktu dua jam untuk
mendapatkan
NPWP.
4. Mendapatkan
surat keputusan pendirian perusahaan dari departemen Hukum dan HAM.
Biasanya ini
diurus oleh notaris dan biasanya notaries menyerahkan salinan akte perusahaan,
surat keterangan domisili dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. Mengurus SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan
bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi.
Mengurus SIUP relative sama di berbagai tempat.
6. Mengurus TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan
bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relative sama
untuk berbagai
daerah.
Syarat Pendirian
PT:
1. Nama PT (3
Opsi)
2. Bidang Usaha
(7 Bidang)
3. Nama Pemilik
Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
4. Klasifikasi
Usaha (Kecil, Menengah, Besar)
5. Nama Direktur
Utama (Pimpinan Tertinggi)
6. Copy KTP
Pemilik Modal
7. Kartu
Keluarga bila Dirut adalah Wanita
8. NPWP Direktur
Utama
9. Foto Direktur
Utama 2 Lbr (Ukuran 3x4) atau (4x6 u wilayah Bogor)
10. Nama dan
Copy KTP Komisaris
11. Surat
Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti
Surat kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa Menyewa Tempat Usaha
13. No. Telepon
Perusahaan
14. Deah Lokasi
Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan Kena Pajak (PKP))
15. Stempel Perusahaan
(Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui sdep. Hukum dan HAM)
SEJARAH PT BANK RAKYAT INDONESIA
Pada tanggal 16
Desember 1875, Raden Wiriatmaja dan kawan-kawan mendirikan "De Poerwokerto
Hulp-en Spaarbank Der Inlandshe Hoofden" (Bank Penolong dan
Tabungan bagi Priyai Poerwokerto) dengan akta otentik dibuat oleh E. Sienburgh
Asisten Residen.
Tahun
1896 W.P.D De Wolf
Van Westerrode Asisten
Residen Poerwokerto
yang menggantikan
E. Siendburgh bersama AL Schieff, mendirikan
"De Poerwokerto Half Spcicir- en Land Boirwcrediet Bank"
sebagai kelanjutan "De
Poerwokerto Hulf-en Spaar Der Inlandesche Hoofden
Pada tahun 1898 dengan bantuan dari Pemerintan
Belanda didirikan Volksbanken
atau Bank Rakyat. Daerah keijaan meliputi wilayah administrasi Kabupaten atau
Afdeling, sehingga kemudian Volksbanken
disebut pula sebagai Afdeling Bank.
Ternyata Volksbanken saat ini menjalani
kesulitan, sehingga Pemerintah Hindia
Belanda turut campur tangan dalam perkreditan rakyat. Dengan mendirikan Diens
der Volksbanken (Dinas Perkreditan Rakyat) pada tahun 1904 yang membantu
Volksbanken secara immaterial dengan tambahan modal bimbingan, pembinaan dan
pengawasann. Dengan demikian perkreditan rakyat sekaj tahun 1904 menjadi Engeringzorg (tugas pemerintah).
Pada tahun 1912
Pemerintah Hindia Belanda mendirikan lembaga berbadan hukum dengan nama Centrale Kas yang berfungsi
sebagai Bank Sentral bagi Volksbanken tidak dapat berjalan dengan baik. Untuk
mengatasi kesulitan tersebut, maka pada tahun 1934 didirikan Algemeene
Volksbanken bank (AVB) yang berstatus badan
hukum Eropa. Modal pertama berasal dari Likuidasi Centrale Kas ditambah dengan
kekayaan bersih Volksbanken.
Pada zaman kedudukan
Jepang AVB di Pilau Jawa diganti namanya menjadi Syoomin Ginko (Bank Rakyat) berdasarkan Undang
Undang Nomor 13 Oktober 1942.
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
tahun 1946, maka ditetapkan berdirinya Bank Rakyat Indonesia sebagai Bank
Pemerintah yang semula berturut-turut bernama Algemeene Volksbanken Bank (AVB)
dan Syoomin Ginko.
Dengan Surat
Keputusan Menteri Kemakmuran RIS tanggal 16 Maret 1959, Direksi Bank Rakyat
Indonesia dari Negara bagian RI 1945 dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta
Direksi BARRIS, akan tetapi surat keputusan tersebut mendapat protes dari pasa
Federalis sebab secara nyata kantor besar BARRIS belum ada, sehingga Menteri
Kemakmuran RIS meralatnya dengan
menamakan Direksi baru itu dengan nama Direksi A VB atau Bank Rakyat.
Meskipun pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara
RIS dengan UNDS 1959 negara RI
dijadikan Negara kesatuan, akan tetapi Algemeene
Volkscrediet Bank baru dibubarkan pada
tanggal 29 Agustus 1951
menjadikan Bank Menengah.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden
yang menyatakan kembali kepada UUD 1945 pada
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Nomor 41 tahun 1960
dibentuk Bank Koperasi, Tani dan Nelayan yang disingkat BKTN. Dalam bank ini
seterusnya berturut-turut dilebur dan diintegrasikan menjadi :
1.
Bank Rakyat Indonesia
berdasarkan PERPPU Nomor 43 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960.
2.
PT. Bank Tani Nelayan
berdasarkan PERPPU Nomor 43 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960.
3. Nedelandsche Hendej Mij (NHM) yang
dinasionalisasikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah
Nomor 44 tahun 1960 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
261-161/BUM II tanggal 30 November 1960 diserahkan ,kepada bank Koperasi, Tani
dan Nelayan.
Namun sampai
integritas ketiga Bank Pemerintah ini terlaksana, semua Bank Umum Negara serta
Bank Tabungan Pos berdasarkan PenpresNomor 8 tahun 1965 disatukan dengan Bank
Indonesia, sebagai suatu langkah kebijaksanaan Pemerintah menuju pembentukan
Bank Tunggal, BKTN diintegrasikan pula kedalam Bank Indonesia Urusan Koperasi,
Tani dan Nelayan berdasarkan Penpres Nomor 42 tahun 1965 dan Nomor 7 tahun
1965.
Ketika Penpres tersebut baru berjalan satu
bulan, keluarlah Penpres Nomor 17
tahun 1965 tentang pembentukan Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia
Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (ex BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank
Negara IndonesiaUnit II.
Selanjutnya Bank Negara Indonesia Unit II (ex
Pelabuhan Bank Rakyat Indonesia dan
Bank Tani serta Nelayan) dalam sehari-hari bekeija dengan nama Bank Negara
Indonesia Unit Eksim.
Pada akhir 1968 berdasarkan Undang Undang Pokok
Perbankan dan Undang Undang
nomor 13 tahun 1968 tentang Undang Undang Bank Sentral dikembalikan dan Bank
Negara Indonesia Unit II bidang Rural/Eksim dijadikan Bank-Bank milik Negara
dengan nama :
1.
Bank Rakyat Indonesia
yang menampung segala hal dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank
Rakyat Indonesia dibidang Rural dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 1968.
2.
Bank Ekspor-Impor
yang menampung segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank
Rakyat Indonesia Unit II bidang Eksim dan Undang Undang Nomor 22 tahun 1968.
Pada akhirnya Surat
Keputusan Direksi BRI No.Kep.S.67-DIR/12/1982, Direksi BRI menetapkan bahwa hari
jadi Bank Rakyat Indonesia adalah tanggal 16 Desember 1985.
Berdasarkan UU
No.7/1992 tentang Perbankan dan Kep. Menku No.Kep.603/M/IV/12/1962 pada tanggal
25 Maret 1992 dan pada pasal 21 ayat UU No.7 tahun 1992 tersebut maka suatu
Bank Umum di Indonesia harus berbentuk salah satu Badan Hukum yang ada di bawah
ini :
1.
Perusahaan Perseroan
2.
Perusahaan Daerah
3.
Koperasi
4.
Perusahaan
Terbatas
Sehubungan dengan hal itu Bank Rakyat
Indonesia sebagai Bank Umum baru
menyesuaikan bentuk hukumnya menurut Undang Undang Perbankan yang baru
tersebut. Sebagai dasar peralihan bentuk badan hukum tersebut adalah PERPPU
No.31 tahun 1992 tentang penyesuaian
bentuk hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseorangan
(PERSERO) dimana peralihan
bentuk hukum menjadi PERSERO ini tidak merubah statusnya sebagai Badan
Usaha Milik Negara.
Pelaksanaan pendirian PERSERO tersebut telah
dilaksanakan dengan akte notaries No.133 pada tanggal 31
Juli 1992 yang dibuat oleh dan dihadapkan Muhani Salin SH. Notaris di Jakarta.
Sesuai dengan
penjelasan Menteri Keuangan RI No.S/940/MK.01/1992 tertanggal 31 Juli
penyesuaian berbentuk hukum tersebut tidak didahului dengan cara pembubaran
bank Rakyat Indonesia (bentuk badan sesuai hukum lama).
Selanjutnya sebutan
Bank Rakyat Indonesia pun secara otomatis berubah menjadi PT. Bank Rakyat
Indonesia (PERSERO) dan ini berlaku bagi cabang-cabang yang berdiri. Anggaran
dasarnya beserta perubahan-perubahannya yang terakhir telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4 November Nomor 88 tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 11053.
Manfaat struktur
organisasi adalah mempermudah proses pencapaian tujuan dari suatu lembaga,
dalam hal ini bank atau perusahaan pada umumnya dan PT. Bank Rakrat Indonesia.
Tbk pada khususnya. Dengan adanya struktur organisasi ini dapat diketahui asal
kesalahan atau penyimpangan di dalam suatu proses kegiatan.
Selain itu juga
dengan adanya struktur organisasi ini dapat memberikan ketegasan dalam hal
batas wewenang dan tanggung jawab kepada masing-masing pejabat atau orang yang
akan ditugaskan ini maka mereka akan dapat menunaikan tugasnya dengan baik.
Sesuai dengan SK No.Kep.SUU/1650/1977 tanggal 19 September 1977 mengenai
pokok-pokok organisasi PT. bank Rakyat Indonesia, Tbk maka struktur organisasi
PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk saat ini terdiri
dari :
1.
Tingkat kepemilikan
Pada tingkatan ini kepemilikan
PT. Bank Rakyat Indonesia,
Tbk dimiliki oleh pemegang saham (RUPS).
2.
Tingkat Penetapan
Arah Strategi dan Kebijakan perusahaan Pada tingkatan ini terdiri dari:
a.
Dewan Komisaris
b.
Direksi
c.
Komite Audit
d.
Dewan Pengawasan
Syariah
3.
Tingkat Implementasi
Operasi dan Manajemen Pada tingkatan ini terdiri dari:
a.
Dipimpin oleh
Direktur Utama/CEO (Chief Eksekutif Officer)
b.
Audit Intern
c.
Divisi Sekretariat
Perusahaan
Dimana CEO membawahi:
1.) COO (Chief
Operating Officer) atau Direktur Bisnis Mikro dan Ritel, terdiri dari:
Divisi Mikro
a.
Desk IVP
b.
Divisi Bisnis Ritel
c.
Divisi Customer Banking
d.
Unit Usaha Syariah
e.
Kanwil
2.) COO atau Direktur
Bisnis Menengah, terdiri dari:
a.
Divisi Agribisnis
b.
Divisi Bisnis Umum
c.
Divisi Kredit Program
d.
Kantor Cabang Khusus
e.
Kanwil
3.) COO atau Direktur
Pengendalian Kredit, terdiri dari:
a.
Divisi Analisis Resiki Kredit
b.
Divisi Restruk dan Penyelesaian
Kredit Bermasalah
c.
Divisi Administrasi Kredit
4.) COO atau Direktur Keuangan
Internasional, terdiri dari:
a. Divide Treasury
b. Divisi Akuntansi Manajemen dan Keuangan
c. Divisi Administrasi dan
Operasional
d. Unit Kerja Luar Negeri
5. ) COO atau direktur Operasional, terdiri dari:
1. Divisi Operasional
2. Divisi Teknologi dan Sistem Informasi
3. Divisi Manajemen dan Sumber Daya Manusia
4. Divisi Logistik
5. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
6. )COO atau Direktur Kepatuhan, terdiri dari:
1.
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Resiko
2.
Divisi Renstra
c) Divisi Hukum
Dan adapun struktur organisasi PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Parung saat ini
terdiri dari:
a.
Kepala BRI Unit/Pimpinan BRI Unit
Adalah petugas bank yang diberi tanggung jawab dan wewenang untuk memimpin
atau mengelola usaha suatu BRI Unit.
b.
Mantri BRI Unit
Adalah petugas BRI Unit
yang diberi tangung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas-tugas lapangan
atau kunjungan untuk kegiatan penjaman, simpanan dan jasa bank lainnya.
3. Teller BRI Unit
Adalah petugas BRI Unit
yang berwenang mengelola kas dan berfungsi sebagai Deskman, sebagai Kasir yang
juga mempunyai wewenang fiat bayar.
4. Deskman/Pembukuan
Adalah petugas BRI Unit
yang berwenang melakukan administrasi pembukuan dan berfungsi pula sebagai
berikut:
a.
Petugas yang berwenang
melayani transaksi dan aplikasi.
b.
Petugas yang berwenang
melaksanakan posting transaksi atau pembukuan.
PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk merupakan Bank Pemerintah yang melakukan usaha Bank Umum, seperti Bank-Bank pemerintah
lainnya. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk memberikan pelayanan kepada masyarakat
yang ingin menggunakan jasa perbankan.
Kegiatan usaha PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk lebih diarahkan kepada perbaikan ekonomi
dan pembayaran ekonomi nasional dengan jalan melakukan usaha Bank-Bank Umum,
yaitu dalam pengumpulan dana bank, melakukan usaha simpanan da penyaluran dananya dalam bentuk kredit.
Selain itu juga PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk juga memberikan jasa-jasa perbankan dalam negeri maupun luar negeri. Untuk lebih
jelasnya akan diuraikan produk-produk yang disediakan oleh PT. Bank Rakyat
Indonesia, Tbk yaitu:
1. Usaha Simpanan
Pelayanan yang diberikan
adalah usaha yang sangat mendominasi bagi PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk dan
juga merupakan produk yang menjadi ketetapan untuk ditawarkan kepada masyarakat
penabung, usaha ini meliputi:
a.
Giro BRI dalam rupiah
dan valas (GIROBRI)
b.
BRITAMA
c.
Simpanan Pedesaan
(SIMPEDES)
d.
Simpanan Masyarakat Kota
(SIMASKOT)
e.
Deposito Berjangka BRI
(DEPOBRI)
f.
Sertifikat Deposito BRI
(SERTIBRI)
2. Usaha Jasa bank
PT. Bank Rakyat
Indonesia, Tbk ternyata mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa
perbankan untuk mengadakan transaksi dengan pihak lain, untuk itu PT. Bank
Rakyat Indonesia, Tbk mengeluarkan berbagai jenis produk pelayanan yang dapat
digunakan oleh masyarakat berupa:
a.
Dalam Negeri
a) Pengiriman Uang Dalam negeri
(Transfer)
b) Inkaso
c) Perantara perdagangan
Efek/Saham/Surat-surat Berharga Pasar Uang
d) Jaminan Bank
e) Safe Deposit Box (SDB)
f) Transaksi Antar Cabang (TAC)
g) Automatic Teller Mechine (ATM)
h) Cek Perjalanan BRI (CEPEBRI)
i) Kliring
b.
Luar Negeri
a) Ekspor
b) Impor
c) Transfer Western Union (WU)
d) Jual Beli Valuta Asing, bank Notes, bank Draft, Travellers Cheque
e) Penagihan (Collection)
f) ) Jaminan bank
g) ) Overseas Loan
3.
Usaha Pinjaman /Kredit
Usaha pinjaman/kredit
kepada PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk dalam bentuk:
a.
Kredit Pengadaan Pangan
/ Pupuk / Cengkeh
b.
Koperasi
c.
Konstruksi
d.
Kretab / Kresun
e.
Kredit Kecil Investasi
(KKI)/Kredit Modal kerja (KKMK)
f.
Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani / Nelayan Kecil (P4K)
g.
Kredit Modal kerja Ekspor (KMKE) / Kredit Modal Kerja Impor (KMKI)
h.
KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)
i.
KKB (Kredit Kendaraan bermotor)
4.
Jasa Bank Lainnya
Jasa yang diberikan ini adalah jasa yang tidak termasuk diatas, melainkan jasa yang diberikan secara khusus oleh PT. Bank Rakyat
Indonesia, Tbk dalam menjawab tantangan yang semakin kompleks yaitu penerimaan
setoran dan penyaluran dana, antara lain:
b.
Orang Tua Asuh
c.
PT. Taspen
d.
BKKBN
e.
PT. Pos Indonesia
f.
PT. TELKOM
g.
PLN
h.
TNI Angkatan Darat/POLRI
i.
Universitas terbuka
j. Dana Firdaus (Wakaf dan Firdaus)
k. PBB
l. Rekening Telepon, Telex, Faximile
m. Iuran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHF)
n. SIM Denda Tilang
D. Kelebihan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
1.
Menjadi bank sehat dan salah satu
dari lima bank terbesar dalam asset dan keuntungan.
2.
Menjadi bank terbesar dan terbaik
dalam pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.
3.
Menjadi bank terbesar dan terbaik
dalam pengembangan agribisnis.
4.
Menjadi salah satu bank go publik
terbaik.
5.
Menjadi bank yang melaksanakan
good corporate governance secara konsisten.
6.
Menjadikan budaya kerja BRI sebagai
sikap dan perilaku semua insan BRI.
sumber :